Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
2020-11-17 22:42:57
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Subdit Resmob PMJ saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk 3 pelaku kawanan perampok nasabah bank yang kerap beraksi di wilayah Bekasi. Masing-masing pelaku berinisial SG (20) alias Irul (MD), DA (30) dan DAP (18) alias Dion. Sementara tiga pelaku lain anggota kawanan ini yakni AL, R, dan B masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, ketiga pelaku itu diringkus tim Resmob Polda Metro Jaya di kontrakan mereka di Gang Manggis 3 RT 2/4, Kelurahan Bojong Menteng, Bekasi pada Sabtu (14/11).

Namun saat dilakukan penangkapan terang Yusri, pelaku SG berupaya melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"SG berupaya melawan petugas dengan senjata mainan, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Begitu dibawa ke RS (Rumah Sakit) tak terselamatkan (meninggal dunia)," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Yusri mengatakan, dari penangkapan itu, para pelaku mengaku baru 3 kali beraksi di kawasan Bekasi sejak Oktober sampai November.

"Namun masih akan kami dalami lagi, karena sangat mungkin merela sudah cukup sering beraksi," ungkap Yusri.

Ia menjelaskan, kawanan ini selalu beraksi bersama-sama dengan peran masing-masing.

"Dua orang berpura-pura sebagai nasabah dan masuk ke dalam bank. Tugasnya mengawasi dan mencari nasabah yang mengambil uang banyak untuk dijadikan sasaran," beber Yusri.

Setelah menentukan sasaran, sambung Yusri, kedua orang ini memberitahu 4 rekannya yang berjaga diluar dengan dua sepeda motor.

"Sehingga 4 rekannya diluar menyasar calon korban. Mereka sudah mempersiapkan paku untuk dilemparkan ke ban mobil calon korban," paparnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, KTP atas nama DA, sejumlah paku, 1 obeng, 1 unit kendaraan roda dua beserta STNK, 1 korek gas berbentuk senjata api.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2